Dalam pertemuan tersebut, Bripka Raswan Putra tak hanya bersilaturahmi tetapi juga menyampaikan pesan penting menjelang Pemilu 2024. Ia mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Bripka Raswan Putra menekankan pentingnya kolaborasi antara polisi dan masyarakat, serta mengingatkan bahwa segala permasalahan di desa dapat segera dilaporkan kepada pihak berwenang.
Para siswa dan siswi SMA N 7 Tebo tampak antusias mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh Aiptu Son Hadji. Dalam pemaparannya, pemateri memberikan wawasan mendalam mengenai etika bermedia sosial dan hukum yang terkait. Penekanan khusus diberikan pada aspek-aspek yang dapat melanggar Undang-Undang ITE. Para peserta diajak untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan platform media sosial.
Partisipasi Bhabinkamtibmas ini menjadi langkah nyata dalam mendukung upaya pemerintah desa dalam merumuskan RKPDES yang berfokus pada kebutuhan masyarakat. Brigadir Yahya Kurnidi menyampaikan pesan untuk bersama-sama menjaga dan mengimplementasikan rencana kerja pemerintah desa yang telah disepakati. Keberadaan aparat kepolisian di acara ini juga diharapkan dapat memberikan rasa aman dan mendukung terciptanya suasana musyawarah yang kondusif.
Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi polisi dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. "Operasi Bina Waspada 2024 adalah upaya kami untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat Tebo," ungkap Kombes Pol Andi Satria.
Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua pelaku pengedar narkoba di Desa Kemantan, Kecamatan Tebo Ilir. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima dari masyarakat setempat.
Tim operasional Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan, yang kemudian membuahkan hasil dengan berhasil menangkap dua orang pria berinisial SR (39) dan RFH (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Ilir. Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya:
Pada saat pengejaran, satu terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Tengah Ilir untuk proses lebih lanjut. Terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP Pidana, berinisial DS (44) warga Desa Mengupeh Kecamatan Tengah Ilir.
Melalui latpraops ini, Polres Tebo berkomitmen meningkatkan kesiapan dan kemampuan personilnya dalam menghadapi ancaman radikalisme, intoleransi, terorisme, anti Pancasila, dan kepercayaan yang sesat di wilayah hukumnya. Dengan dukungan penuh dari jajaran pimpinan dan anggota polres, latihan ini menjadi pembentukan strategi serta penguatan sinergi antar instansi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
POLRES TEBO - Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ulu Bripka Suyatno melaksanakan kegiatan sambang di Kantor Desa Sukamaju.Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan sosialisasi mengenai pentingnya pemilu damai yang akan diselenggarakan pada tahun 2024, Rabu(10/01/2024).
Kapolsek VII Koto lakukan pengecekan ketinggian air dan mendata rumah yang terdampak banjir diwilayahnya
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi