Polres Bungo menggelar kegiatan Bakti Sosial berupa Donor Darah dalam rangka Hari Ulang Tahun Humas Polri ke – 72 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2023 nanti, kegiatan kemanusian yang kita gelar ini merupakan rangkaian peringatan HUT Humas Polri ke – 72, hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo Akbp Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, saat melihat secara langsung kegiatan Donor Darah di Aula Polres Bungo. Senin (02/10/2023).
Polres Bungo melaksanakan kegiatan Bakti Sosial berupa Donor Darah dalam rangka Hari Ulang Tahun Humas Polri ke – 72 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2023 nanti, kegiatan kemanusian yang kita gelar ini merupakan rangkaian peringatan HUT Humas Polri ke – 72, hal tersebut disampaikan Kapolres Bungo Akbp Wahyu Bram, S.H., S.I.K., M.I.K, saat melihat secara langsung kegiatan Donor Darah di Aula Polres Bungo. Senin (02/10/2023).
Kapolres Bungo di wakili Kasubbag Bekpal AKP Happy Irianto didampingi Kasat Binmas AKP Budi Santoso, Kasi Humas AKP M.Noer, Kasat Intelkam IPTU Tarjono, S.H., M.H, KBO Intelkam IPTU Carlos Sihombing, Kasi TIK Aiptu Asnawi, Lurah Pasir Putih Drs.Sahri, Ketua RW dan Ketua RT beserta perangkatnya. rekan media dan para undangan lainnya.
Polres Bungo Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Rimbo Tengah
Dalam penyuluhan yang berlangsung dengan antusiasme tinggi, Bripka Arjunif menyoroti dua undang-undang utama yang berkaitan dengan masalah ini, yaitu UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 dan UU RI No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 108. Ia menjelaskan secara rinci tentang sanksi pidana yang dapat diterapkan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, termasuk denda yang tinggi dan hukuman penjara. “Kegiatan pembakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di halaman Polsek Babeko, Bripka Arjunif menjelaskan tentang bahaya Karhutla, penyebabnya, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan tindakan curiga yang dapat menyebabkan Karhutla. Masyarakat sekitar yang hadir tampak antusias dalam mendengarkan penjelasan Bripka Arjunif.
Pertambangan ilegal, terutama pertambangan emas, telah menjadi masalah serius di wilayah ini. Bripka Arjunif menyadari bahaya eksploitasi tanpa izin yang merusak lingkungan, merugikan masyarakat, dan menciptakan ketidakstabilan di wilayah tersebut. Dengan berbekal pengetahuan dan kepedulian terhadap masalah ini, Bripka Arjunif memutuskan untuk mengambil tindakan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi