POLRES TEBO — Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Serai Serumpun, Bripka Eddy S., melaksanakan sosialisasi langsung kepada warga di Desa Napal Putih, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, pada Minggu (8 Juni 2025) sekitar pukul 11.10 WIB.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya lingkungan dan konsekuensi hukum dari praktik pembakaran hutan dan lahan, yang masih kerap terjadi terutama saat musim kemarau.
Dalam sosialisasi tersebut, Bripka Eddy membentangkan spanduk bertuliskan “DILARANG / STOP MEMBAKAR HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk imbauan visual yang mudah dipahami masyarakat. Ia juga memberikan penjelasan langsung kepada warga terkait sanksi pidana dan denda berat yang dapat dikenakan kepada pelaku Karhutla.
“Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Bripka Eddy.
Tak hanya itu, ia juga menambahkan bahwa Pasal 187 KUHP mengancam pidana 12 tahun penjara bagi siapa pun yang dengan sengaja membakar hutan, karena dinilai membahayakan keselamatan umum.
Bripka Eddy mengajak warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila melihat titik api atau potensi kebakaran di wilayah mereka.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, warga semakin peduli dan aktif dalam mencegah Karhutla, karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum berat,” ujarnya.
Sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat respons positif dari warga setempat. Polsek Serai Serumpun akan terus menggencarkan kegiatan serupa sebagai bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi