Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama dengan Satreskrim Polresta Jambi dan jajaran berhasil mengungkap jaringan penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Dir Reskrimum Kombes Pol. Manang Soebeti dalam konferensi pers nya pada Selasa, (03/06/2025)
Dikatakannya pengungkapan bermula ketika adanya banyak laporan serupa yaitu kehilangan motor, pihak kepolisian langsung gerak cepat membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap tersangka utama, Heince Ellyandra alias Hen, pada Senin dini hari (2/6) sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Alam Barajo.
Dalam interogasi, Hen mengakui telah melakukan penggelapan terhadap sembilan unit sepeda motor dengan bantuan rekannya.
“Tersangka menggunakan modus dengan meminjam kendaraan dari para korban, kemudian tidak mengembalikannya dan justru menjual motor-motor tersebut kepada penadah,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi
Hasil penjualan kendaraan tersebut, menurut keterangan tersangka digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.
" Dalam operasi ini, turut diamankan juga tiga orang penadah, yakni Efrianto, Syarim Raynaldi dan Tenjo. Keduanya diketahui menerima kendaraan hasil kejahatan tanpa dokumen resmi." Ungkapnya
Ditambahkannya, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tujuh unit sepeda motor, termasuk Honda Supra X, Yamaha MX King, dan Honda Scoopy. Beberapa diantaranya bahkan tidak memiliki plat nomor kendaraan.
Polisi menjerat tersangka utama dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Efrianto dengan Pasal 56 KUHP karena membantu melakukan kejahatan, serta para penadah dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
“Kami akan terus menelusuri keberadaan kendaraan korban yang belum ditemukan dan menyelesaikan penyidikan hingga tuntas,” tambah Kombes Pol. Manang Soebeti.
Keberhasilan pengungkapan sindikat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan serupa.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi