Polres Batanghari Tangani Kasus Pelaku Pelanggaran Perlindungan anak

Muara Bulian - Polres Batanghari Gelar Konferensi Pers tentang kasus Perlindungan Perempuan dan Anak di Gedung Utama Polres Batanghari, Kamis (17/02/2022)

Dalam kegiatan yang di Pimpin langsung oleh Kapolres Batanghari AKBP M Hasan SIK MH tersebut menjelaskan bahwa Penangkapan Pelaku MNM setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat pelaku.

"Jadi, saat pihak keluarga korban melapor ke Polres, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku yang merupakan pimpinan ponpes tersebut. Kita sudah tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Batanghari.

Terbongkarnya kasus ini, setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Tidak senang dengan perlakuan pimpinan ponpes tersebut, pihak keluarga korban langsung melapor ke Polres Batanghari.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Dia menambahkan, dari pengakuan pelaku baru satu orang korban. "Saat ini, pihak dari Satreskrim Polres Batanghari terus melakukan pemeriksaan intensif," ujar Kapolres.

Terkait pasal dan sanksi yang diberikan kepada pelaku yaitu dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar. (Ndra)

Administrator
13629 1506
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi