Kota Jambi– Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap dua pria berinisial H (25) dan EH (27) yang diduga sebagai pengedar sabu pada Jumat malam (16/05/2025).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda H diamankan di Rawasari, Alam Barajo, dengan 14 paket sabu seberat 5,18 gram, sedangkan EH ditangkap di kamar kosnya di Telanaipura bersama dua paket sabu seberat 1,18 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di kawasan Simpang Rimbo.
"Dari hasil interogasi, H mengaku mendapatkan sabu dari EH. Tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap EH tak lama setelah H diamankan.” jelas Ipda Deddy
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu botol bekas, handphone, uang tunai Rp 300 ribu, plastik klip bening, dan kotak AMINO abu-abu. Kedua pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi