Jambi, Kab Batanghari – Seorang pria berinisial MPS (33) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu Penangkapan dilakukan Sabtu (17/05/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kemudian melakukan penggerebekan di sebuah bedeng yang diduga milik MPS.
“Saat digeledah, petugas menemukan 2 paket kecil sabu dan timbangan di dalam bedeng. Di luar bedeng, petugas juga menemukan 33 paket kecil sabu lainnya” ujar Kasi Humas Polres Batanghari Iptu Simbang Tetap Minggu (18/05/2025) saat dikonfirmasi
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 35 paket sabu seberat 15,46 gram, plastik klip kosong, alat hisap sabu, kaca pirek, sendok sabu dari pipet plastik, kotak rokok, uang tunai Rp 550.000,-, dan satu ponsel OPPO A3x warna merah.
MPS kini ditahan di Polres Batanghari dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi