Modus penipuan jual beli skema segitiga adalah modus penipuan yang melibatkan tiga pihak, yaitu penjual, pembeli, dan penipu. Penipu berperan sebagai perantara yang seolah-olah bertindak sebagai penjual.
Ciri-ciri modus penipuan jual beli skema segitiga:
- Menawarkan harga yang lebih murah dari pasaran
- Meminta transaksi di luar platform
- Menipu dengan mengatakan akan diwakilkan oleh orang lain saat transaksi
- Memasang iklan palsu dengan tampilan mirip iklan asli
Cara menghindari modus penipuan jual beli skema segitiga:
- Jangan terburu-buru melakukan transaksi sebelum memastikan keabsahan penjual dan barang yang ditawarkan
- Verifikasi identitas penjual
- Hindari transaksi di luar platform
- Waspada terhadap bujuk rayu penjual
- Cari informasi dengan lengkap
- Sebisa mungkin lakukan COD (Cash On Delivery) atau tarnsfer ke rekening penjula asli dengan mengkonfirmasi identitas serta nama rekening penjual
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi