Polres Tebo Ungkap Kasus Narkoba Saat Pemeriksaan Rutin di Piket Penjagaan

Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu saat pemeriksaan rutin di Piket Penjagaan Polres Tebo, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Kamis (03/04/2025).

Pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB saat personel piket memeriksa barang bawaan pengunjung yang hendak membesuk tahanan.

Dalam pemeriksaan, BRIPDA Jonatan menemukan seorang perempuan berinisial YT (45), warga Kelurahan Tebing Tinggi, membawa satu paket kecil sabu seberat 0,35 gram yang disembunyikan dalam kantong plastik berisi pakaian. Saat diinterogasi, YT mengaku bahwa barang haram tersebut akan diberikan kepada seorang tahanan berinisial BA yang berada di sel tahanan Polres Tebo.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk plastik pembungkus, kotak rokok, tisu bekas, satu unit handphone Vivo Y27S, sepeda motor Mio Soul GT warna biru hitam, serta pakaian yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.

Saat ini, YT telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni M dan ES, yang diduga mengetahui aktivitas pelaku.

Satresnarkoba Polres Tebo terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keterkaitan kasus ini, termasuk pengujian laboratorium terhadap barang bukti dan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

User Administrator
46 0

Leave a comment

Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi