Tribratanewsjambi. Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar praktik ilegal penyalahgunaan gas bersubsidi di sebuah gudang yang terletak di RT.09 RW.03 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari, Selasa (29/04/25).
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Rizky, menjelaskan bahwa adanya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Dalam laporan tersebut, diduga adanya pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
"Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan petugas kepolisian berhasil menemukan seorang pelaku berinisial R yang sedang melakukan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal," jelas AKBP Hernawan Rizky.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi