Sarolangun, 17 Maret 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sarolangun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam sebuah operasi yang berlangsung pada Senin (17/3) di wilayah Kecamatan Singkut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual dan pembeli narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang melakukan transaksi.
Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Ojak P. Sitanggang, S.H., menyampaikan bahwa dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu beserta alat hisap.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sarolangun untuk proses hukum lebih lanjut. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika guna menjaga generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkoba,” jelas AKP Ojak P. Sitanggang, S.H.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar di wilayah Kabupaten Sarolangun.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi