Polsek VII Koto Sosialisasi Karhutla di Desa Sungai

Tebo – Sosialisasi Stop membakar hutan dan lahan digelar polsek VII Koto. Kegiatan digelar di desa Sungai Abang Kecamatan VII Koto pada pukul, 12.56 Wib, Selasa (15/2/22).

Dengan penuh ramah dan senyum anggota memberikan himbauan kepada warga. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan edukasi terkait aturan tentang adanya larangan membakar hutan dan lahan secara sembarangan.

Kapolsek VII Koto Iptu Ika Y Widiatmiko membenarkan hal tersebut. Pihaknya menuturkan aturan itu tertera pada UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di ancam Hukuman 15 tahun Penjara atau denda 15 Milyar.

“Jadi jelas ada aturanya, masyarakat tidak bisa membakar lahan secara sengaja atau tidak sengaja,”ungkap Kapolsek.

Pihaknya juga menyebutkan pasal 187 barang siapa dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dipindana penjara 12 tahun penjara.

“Ini langkah pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran. Sebagai warga yang baik mari kita patuhi aturan yang ada efeknya untuk kita bersama,”pungkas Kapolsek.

Administrator
4272 574
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi