Tebo – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi yang digelar pada Senin (10/3) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial AFE (26) di RT 005 Dusun Tanjung Beringin, Desa Mengupeh.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 14 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,44 gram. Selain itu, turut disita barang bukti lainnya, seperti empat lembar plastik klip bekas, dua pack plastik klip baru, satu kotak rokok, uang tunai Rp1.650.000, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Kecamatan Tengah Ilir. Setelah memperoleh informasi yang cukup, tim segera melakukan penindakan dan berhasil menangkap tersangka.
“Pelaku mengakui bahwa paket sabu tersebut memang miliknya dan siap diperjualbelikan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Tebo.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi