Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengamankan seorang pria berinisial YK (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan S. Brojonegoro, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Minggu (02/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Simsal Siahaan, melalui Kasi Humas Polresta Jambi, IPDA Deddy, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 21 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua plastik klip bening ukuran sedang, satu dompet kecil, dan satu unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam," ujar IPDA Deddy pada Kamis (06/03/2025).
Saat diinterogasi, YK mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 21 paket kecil sabu, satu unit timbangan digital, dua plastik klip bening, satu dompet kecil, dan satu unit handphone. Saat ini, pelaku YK telah ditahan di Rutan Polresta Jambi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Jambi.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi