Tribratanewsjambi. Bareskrim Polri mengamankan zat terlarang narkoba sebanyak 4,1 ton yang berasal dari sejumlah pengungkapan kasus di seluruh jajaran Polri dalam periode Januari-Februari 2025.
“Adapun berat barang bukti keseluruhan sebanyak 4,171 ton,” terang Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (05/03/25).
Dengan rincian sebanyak 1,28 ton sabu; 346.959 butir ekstasi; 493 kg ganja; 3,4 kg kokain; lalu 1,6 ton tembakau gorila; dan 2.199.726 butir obat keras.
“Dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp2,7 miliar,” tegas Jenderal Bintang Tiga.
Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan bahwa selama periode 1 Januari sampai dengan 27 Februari 2025 ini, Bareskrim Polri bersama polda-polda jajaran bekerja sama dengan teman-teman dari Ditjen Bea Cukai, Ditjen Imigrasi, telah melakukan pengungkapan terhadap sejumlah 6.881 kasus tindak pidana narkoba di berbagai wilayah di Indonesia.
Petugas kepolisian telah menetapkan 9.586 tersangka, dengan jumlah perkara yang dilakukan restorative justice sebanyak 256 kasus dan jumlah tersangka 337 orang.
Komjen Pol. Wahyu Widada mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
"Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045," tutupnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi