BUNGO – Dua anggota geng motor yang diduga terlibat dalam kasus pembacokan terhadap Dwi Andika pada 23 Februari lalu akhirnya berhasil diringkus oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku, yang masih di bawah umur, ditangkap saat melarikan diri ke Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Kedua pelaku pembacokan sudah kita amankan di Kota Palembang, dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Kasus ini bermula ketika korban tengah melintas di depan dealer Suzuki dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, pelaku tiba-tiba membacok wajah korban menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka serius. Peristiwa ini segera dilaporkan oleh orang tua korban, yang meminta kepolisian bertindak cepat.
Tim kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap keduanya di Palembang. Saat ini, kedua pelaku berinisial MA dan DS telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif di balik aksi brutal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun 8 bulan hingga 8 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman jika terbukti sebagai penganiayaan berat yang direncanakan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kekerasan yang melibatkan geng motor dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi