Jambi, kab Tanjung Jabung Timur – Personel Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menggelar sosialisasi terkait larangan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan alat dan bahan yang merusak ekosistem laut di Desa Parit Tengah, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jumat (28/02/25).
Dalam sosialisasi ini, personel Ditpolairud memberikan pemahaman kepada para nelayan mengenai dampak negatif penggunaan alat tangkap yang merusak, seperti bahan peledak, potasium, dan jaring pukat harimau (trawl).
Selain merugikan kelestarian sumber daya laut, praktik ini juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas.
“Kami berharap para nelayan dapat menangkap ikan dengan cara yang ramah lingkungan agar sumber daya laut tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang,” ujar salah satu personel Ditpolairud dalam kegiatan tersebut.
Selain penyuluhan, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas destructive fishing di wilayah mereka guna menjaga ekosistem laut yang sehat dan berkelanjutan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi