Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba hasil pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba yang berhasil diungkap dengan berat Sabu mencapai 13 Kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dengan menggunakan alat milik BNN Provinsi Jambi turut disaksikan oleh Tokoh Agama Provinsi Jambi sekaligus Tokoh Masyarakat DR H Umar Yusuf, Kejaksaan Tinggi Jambi, BNN Provinsi Jambi, Penasehat Hukum serta para tersangka yang berhasil ditangkap beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol DR Ernesto Saiser mengatakan Selama bulan Januari hingga Februari 2025, Dit Resnarkoba Polda Jambi telah menangani 66 kasus narkotika dengan 92 tersangka, yang terdiri dari 84 laki-laki dan 8 perempuan. Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 12.941,689 gram, ekstasi 495 butir, dan ganja 47,1 gram.
“ Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700,-. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000,-.,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Agama Provinsi Jambi DR H Umar Yusuf menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran yang telah peduli terhadap generasi muda serta terus berupaya menyelamatkan bangsa dan negara khususnya masyarakat Provinsi Jambi.
“ Jika dihitung, nilai ekonomis barang bukti shabu yang disita mencapai Rp 16.824.195.700,-. Sementara itu, nilai ekonomis barang bukti ekstasi yang disita mencapai Rp 123.750.000,-.,” ujarnya.
Sementara itu, Tokoh Agama Provinsi Jambi DR H Umar Yusuf menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ditresnarkoba Polda Jambi dan jajaran yang telah peduli terhadap generasi muda serta terus berupaya menyelamatkan bangsa dan negara khususnya masyarakat Provinsi Jambi.
“ Kita ketahui bahwa aparat kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya bantuan dari semua elemen khususnya masyarakat,” lanjutnya.
Selain itu, bahaya narkoba ini selain merusak jiwa juga dapat membahayakan keselamatan sehingga perlu adanya kesadaran dalam diri yang mana apabila tidak konsumen (pengguna) maka tidak ada penjualan.
“ Tentunya dalam mencegah itu semua, anak-anak kita para penerus bangsa harus ditanamkan nilai-nilai keagamaan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing,” pungkasnya.
Selanjutnya, barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan menggunakan alat dari BNN Provinsi Jambi.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi