Jajaran Polsek Sungai Gelam Muaro Jambi berhasil meringkus Tiga Pelaku Pencurian Mini Market Mahakarya yang terletak di RT 10 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus Pencurian dan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.
Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaludin menyampaikan, berdasarkan data yang diterimanya dari Kapolsek Sungai Gelam aksi pencurian dan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu 09 Februari 2025 lalu.
"Sekitar jam 02.34 Wib korban sedang berada di rumah, kemudian korban melihat CCTV utama dalam toko keadaan mati, kemudian korban bersama pegawai langsung mengecek ke toko dan melihat kondisi toko yang telah berantakan seperti habis dicuri," sebut AKP Saaludin.
Dalam aksi tersebut Kata AKP Saaludin, Para pelaku berhasil membawa beras Belido 20 KG 8 Karung, Rokok berbagai jenis sebanyak 490 bungkus, Coklat Silverqueen 5 Kotak, Sosis Kanzler 4 Kotak, kosmetik dan alat kecantikan Lips, pewarna rambut, semir rambut, pomad minyak rambut dan barang lainnya.
"Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30 juta lebih," sebutnya.
Lebih lanjut AKP Saaludin menyampaikan aksi Pencurian di Mini Market Milik korban tersebut bukan pertama kalinya, melainkan korban sudah mengalami kejadian serupa sebanyak 7 (Tujuh) kali, diantaranya pada hari jumat tanggal 15 November 2024, Rabu 20 November 2024.
"Atas kejadian itu korban mendatangi Polsek Sungai Gelam untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.
Mendapati laporan dari korban, jajaran Polsek Sungai Gelam terus berupaya mencari keberadaan pelaku. Akhirnya pada Jumat 14 Februari 2025 kemarin jajaran Polsek Sungai Gelam mendapati informasi keberadaan dari terduga ketiga pelaku.
Tak ingin buruannya lepas, jajaran Polsek Sungai Gelam dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Gelam langsung mendatangi tempat persembunyian pelaku yang berada di daerah Thehok Kota Jambi.
Dari lokasi tersebut Pelaku Aldi berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi ternyata pelaku Aldi tidak beraksi sendirian melainkan dengan temannya Jimmy dan Fredi.
"Untuk Pelaku Jimmy dan Fredi diringkus di kediamannya di wilayah Kasang Kota Jambi Kecamatan Jambi Timur. Ketiga nya ditangkap tanpa perlawanan," ujarnya.
Kasi Humas Saaludin menjelaskan Ketiga Pelaku Pencurian tersebut adalah Aldi Bin Sukarto (20) warga RT 35, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah,Kota Jambi. Muhammad Jimmy Pratama Bin Rudi Hardyansah (20) warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, dan Predi Agustian Bin Jasman (24) warga RT 08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecmatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Kini atas perbuatannya, Ketiga Pelaku tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi