Tanjab Timur - Sat Reskrim Polres Tanjab Timur berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat akan melakukan aksi tawuran dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar yang terjadi pada hari Selasa, (11/02/2025) sekira pukul 22.00 Wib di Taman TK Kelurahan Rano Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Rabu, (12/02/2025).
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur Akp Ahmad Soekany Daulay, S.H, M.H yang didampingi Kasihumas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E., dalam konferensi pers mengungkapkan, dari kasus tersebut pihaknya telah mengamankan 2 (dua) Orang tersangka atas nama EDO SYAFRIYADI Bin IKBAL dan DEVIKA SEPTIAWAN Alias ACOK Bin AMBO ANGKA, juga mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit berukuran besar, ”ungkapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 335 KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur larangan kepemilikan senjata tajam dengan ancaman Pidana penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan saat ini Pelaku telah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Tanjab Timur.
Lanjut, Akp Ahmad Soekany Daulay menjelaskan kronologis kejadian “Pada hari selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wib, Piket Fungsi Sat Reskrim Tanjab Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tawuran antar remaja di lokasi taman TK Kel. Rano Kec. Muara Sabak Barat, lalu berdasarkan informasi tersebut, Piket fungsi Sat Reskrim bersama Team Opsnal melakukan Pengecekan TKP dan berhasil melerai pertikaian, selanjutnya Piket Fungsi bersama team Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap para remaja tersebut dan didapatkan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis Celurit Panjang yang mana berdasarkan hasil introgasi bahwa sajam tersebut akan digunakan untuk melancarkan aksi tawuran, selanjutnya para remaja tersebut bersama barang Bukti diamankan ke Polres Tanjung Jabung Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti – bukti. “Kami akan terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Tanjab Timur,” tegasnya.
Dalam keterangannya, AKP Ahmad Soekany Daulay juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain.
Polres Tanjab Timur berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dengan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas,”Tutupnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi