Polda Jambi Ungkap Kasus Pencabulan Anak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Menggelar Press Release Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Lobi Gedung B Mapolda Jambi pada Senin, 10 Februari 2025.

 

Kegiatan ini di pimpin oleh Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebati didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto serta Anggota Personel Ditreskrimum dan BidHumas Polda Jambi.

 

Dalam releasenya Dir Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Manang Soebati Mengatakan bahwa kejadian tindakan asusila yang dilaporkan itu terjadi pada Tahun 2019.

 

"Berdasarkan keterangan korban Lokasi kejadian ada di dua tempat yaitu Dirumah Sakit Baiturrahim Kel. Lebak Bandung Kec. Jelutung dan Di sebuah rumah di kawasan Lrg Bunga Kel Eka Jaya Kec Pall Merah." Ungkap Kombes Pol. Manang Soebati

 

Kombes Pol. Manang Soebati menyampaikan Pelapor atau Korban AK (18) Tahun Dengan Tersangka atau Pelaku F (53) Tahun Masih Memiliki Hubungan Keluarga.

 

"Tersangka F di Sangkakan Pasal 82 JO Huruf E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Yang telah Diubah Menjadi PP Pengganti UU nomor 23 Tahun 2016 Dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun Dan Maksimal 15 Tahun." Tutup Kombes Pol Manang Soebati.

Administrator
603 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi