Satresnarkoba Polres Tebo Berhasil Tangkap 4 Orang Kasus Peredaran Narkotika di Tengah Ilir

Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka di Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.Empat tersangka yang diamankan adalah ML(38), MN(44), JA(31),DS(31). Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Barang Bukti Diamankan Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan,Personel  menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 3 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,60 gram, 3 pak plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah dompet kulit warna cokelat, 1 buku catatan, 1 botol lem fox warna putih, 1 kantong kain warna hitam, 1 sendok pipet, 2 unit handphone (Infinix warna gold dan Realme warna abu-abu), Uang tunai Rp. 3.878.000, 1 set alat hisap sabu (bong)

Penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tengah Ilir. Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan peralatan yang digunakan untuk transaksi serta konsumsi sabu. Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu yang ditemukan merupakan milik mereka dan diperuntukkan untuk diperjualbelikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi S.H,M.H menyampaikan “Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, pengujian laboratorium terhadap sabu yang disita, serta pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas”.

Polres Tebo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Administrator
198 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi