Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial AJ (20).
Kasus ini terjadi pada Desember 2024, ketika AJ yang merupakan kakak kandung korban NS (13), melakukan tindakan yang sangat kejam dengan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan ancaman akan mencekik dan memukulnya jika korban berteriak atau melawan.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto melalui Paur Penum Subbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan" Ya benar, Setelah kejadian korban melapor kepada pihak berwajib dan dilakukan penyelidikan."
"Pihak Kepolisian selanjutnya mendapatkan informasi bahwa tersangka berencana melarikan diri ke Batam."Ujar Ipda Maulana
Ipda Maulana Menambahkan "Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi segera bertindak cepat dengan bergerak menuju agen travel di Simpang Kawat, tempat tersangka hendak naik ke mobil travel jurusan Tungkal."
"Tersangka berhasil ditangkap sebelum sempat melarikan diri, Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wib (1/2/25), Pelaku kini telah diamankan di Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."Ungkap Ipda Maulana.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi