Tribratanewsjambi-Polres Sarolangun, Aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) terjadi di wilayah Kelurahan Sei Benteng, Kecamatan Singkut, Rabu (01/09/2021).
Satu unit sepeda motor korban jenis Honda Beat Street berhasil dibawa kabur pencuri.
Beruntung, aksi pencurian itu diketahui masyarakat setempat sehingga satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pelawan Singkut.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Sik, MTCP, CFE melalui Kapolsek Singkut Iptu Yosua A. Saing, S.IK, membenarkan penangkapan satu orang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
Kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada Rabu sekitar pukul 14.30 Wib, pelapor yang merupakan korban berinisial C W memarkirkan Sepeda motor Honda Beat street dengan Nopol BH 2466 QQ di samping bengkel Milik Saudara Andri Gultom dalam keadaan kunci tergantung di sepeda motor tersebut.
Kemudian korban mendengar suara motor miliknya hidup, beberapa saat korban keluar dari Garasi Mobil Rumah tersebut dan berteriak maling, kemudian pelaku mengacungkan Senjata api ke arah masyarakat yang sedang berteriak, kemudian Pelaku berlari ke arah Lokasi 12 sambil dikejar oleh Masyarakat.
“Benar, sesuai laporan polisi Nomor : LP/B-36/IX/2021/JMB/SRL/Singkut ,Tanggal 01 September 2021, kita mengamankan satu orang pelaku curanmor. Atas kejadian tersebut korban mengalami Kerugian 1(satu) unit sepeda motor yang ditaksir mencapai 12,5 juta rupiah,” katanya, Kamis (02/09/2021) kepada awak media.
Kapolsek juga menjelaskan, dua orang pelaku setelah melakukan pencurian tersebut, sekitar Pukul 16.00 wib, langsung membawa lari sepeda motor tersebut ke arah lokasi 12 Singkut 3.
Pada saat melarikan diri, rupanya 1 orang pelaku berinisial SA menabrak tumpukan pasir di tepi jalan, sehingga pelakupun terjatuh dari sepeda motornya.
Kemudian pelaku mengancam dengan menodongkan Senjata Api Rakitan ke arah masyarakat yang mengejar, sambil melarikan diri ke arah Semak-semak.
Pelakupun dikepung oleh masyarakat hingga berhasil ditangkap, dan kemudian pelaku dibawa masyarakat ke kantor desa Singkut 3.
“Setelah diamankan warga, kita langsung ke lokasi menurunkan anggota Unit Reskrim Polsek Singkut bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sarolangun. Kemudian Pelaku ditangkap dan kita bawa ke Polsek Singkut untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Satu orang pelaku berinisial SA yang diamankan ini beralamat di Kecamatan Limun, sedangkan satu orang pelaku lainnya J (30) ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan ciri-ciri Rambut Hitam Lurus, Mata Bulat, Kulit Putih beralamat Musi Rawas Utara.
Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Unit SPM HONDA BEAT STRET, 1 (satu) Unit Senpi Rakitan Jenis Revolver, 3 (tiga) butir Peluru Tajam Cal 9mm Luger, 1 (satu) buah Kunci T dan 1(satu) buah HP NOKIA 100.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan sanksi tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” katanya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi