Tribratanewsjambi. Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi, Provinsi Jambi berhasil meringkus dua orang kasus penculikan dan penyekapan lansia di Muaro Jambi yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis, (16/01/25)
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan mengatakan dua pelaku yang sebelumnya masuk dalam DPO itu adalah Inisial E dan Inisial B.
Sebelumnya, petugas kepolisian menangkap dua pelaku yaitu AU (39) dan SS (31) sebagai pelaku penyekapan lansia bernama M (65).
Korban M (65) diculik kemudian disekap di sebuah rumah di Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi. Dari pengakuan para tersangka pelaku bahwa penculikan terjadi selama empat hari dan telah berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditemukan di Pematang Gajah, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
AKBP Heri Supriawan mengatakan ketika ditemukan korban sudah dalam keadaan lemas.
“Korban diberi makan, hanya tidak sesuai porsinya dengan kebutuhan pada umumnya sehingga lemas,” tutur Perwira Menengah Polres Muaro Jambi
Para Tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang dengan sengaja atau mempertahankan perampasan dengan hukuman delapan tahun kurungan penjara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi