Tribtatanewsjambi. KEPOLISIAN Daerah Jambi menemukan menemukan indikasi kuat, dugaan penyerobotan lahan yang diotaki Syamsuddin, bos perusahaan tambang batubara PT KBPC di Kabupaten Bungo dengan menggunakan sertifikat tanah palsu.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira menegaskan fakta tersebut kepada wartawan di Mapolda Jambi, Kamis (9/1). Menurut Andri Ananta, berdasarkan hasil idenitifikasi yang dilakukan penyidik selama penyidikan, ditemukan bukti, dokumen sertifikat tanah hak milik (SHM) yang diklaim milik PT KBPC diduga kuat adalah bodong.
Dokumen SHM PT KBPC tidak terdaftar (teregistrasi) di wilayah Kabupaten Bungo, melainkan tercatat di wilayah Kabupaten Tebo, atas nama orang lain. Bukan di atas lahan seluas 6,1 hektare yang hingga kini masih dikuasai oleh S untuk lokasi penumpukkan sementara (stockpile) batubara di wilayah Benit, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.
"Sudah kita naikkan ke penyidikan. Dugaan pemalsuan dokumen itu sudah dapat kita buktikan. Kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk cepat dituntaskan. Karena korbannya adalah masyarakat," tutupnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi