Polresta Jambi menggelar pemeriksaan dan pengecekan senjata api organik Polri yang dipegang oleh personel di lingkungan kepolisian tersebut, Senin (23/12/2024). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Hijau Mapolresta Jambi itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H., didampingi Kabag Log Kompol Azimna Yanti, S.IP, M.M., Kasubsibinopsnal Siwas Ipda Nurhayati, serta Kasi Propam AKP Budi Suwarto, S.H.
Langkah ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Kapolresta Jambi Nomor: ST/179/XII/WAS/2024 tertanggal 20 Desember 2024. Pemeriksaan mencakup verifikasi Kartu Izin Pemegang Senjata Api (KIPS), pemeriksaan fisik senjata api, hingga pengecekan jumlah amunisi.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Haryadi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menyasar unit satuan kerja di lingkup Polresta Jambi, termasuk inventaris senjata Satsamapta, Polsek jajaran, serta 163 personel pemegang senjata api organik Polri.
Dalam pelaksanaan tersebut, ditemukan 57 pucuk senjata yang izin kepemilikannya telah kedaluwarsa dan dilakukan penarikan. Selain itu, ada 17 personel yang tidak hadir pada kegiatan ini, dan akan dipanggil kembali untuk membawa senjata api, KIPS, serta amunisinya.
"Pemeriksaan senjata api ini merupakan bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaannya. Langkah ini penting dalam menjaga profesionalisme serta keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian," terang Ipda Deddy Haryadi.
Kegiatan ini menegaskan komitmen Polresta Jambi dalam menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam penggunaan fasilitas pendukung tugas, sekaligus memastikan tidak adanya penyimpangan yang dapat berpotensi merugikan.