JAMBI – Guna mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tim Satuan Tugas (Satgas) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) olahan ilegal di kawasan ruas Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.
Dikesempatan itu, Tim Satgas Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan satu unit kendaraan yang diduga membawa sekitar 3 ton BBM Olahan Ilegal.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini mengatakan. Penyelundupan BBM Olahan Ilegal tersebut berhasil digagalkan berkat informasi yang diterima oleh petugas, yang kemudian melakukan penyelidikan intensif.
Setelah kendaraan yang mencurigakan ditemukan, petugas segera memberhentikan dan berhasil mengamankan satu orang yang membawa BBM olahan ilegal tersebut.
” Yang diamankan satu orang sopir, saat itu dia sendiri tanpa kernet, inisial DD (28) yang merupakan salah seorang warga Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan,” ujar AKBP Reza Khomeini pada Rabu (18/12/2024).
Dikatakan juga oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, bahwa Selain mengamankan satu orang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton BBM jenis Bensin dan 1 ton BBM olahan jenis Solar.
” Jadi memuat 3 ton BBM olahan, diantaranya 2 ton bensin 1 ton solar, yang dibawa dari Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan hendak dibawa ke Kabupaten Bungo Jambi ,” jelasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, dan telah ditempatkan di dalam sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, seperti melakukan kegiatan Ilegal drilling, melakukan tambang emas dan lain sebagainya.
Berikut Barang Bukti yang diamankan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, satu unit Suzuki carry warna silver nomor BG 8540 Q, 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis solar olahan sebanyak 1000 liter. 1 unit tedmon warna putih kapasitas 1000 liter yang berisi BBM jenis olahan bensin sebanyak 994,175 liter.
Kemudian, 4 drum besi warna merah kapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 822,226 liter dan terakhir 6 jerigen warna putih kapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis bensin olahan sebanyak 201.64 liter dengan total 3.028 liter atau 3 Ton BBM Olahan.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah menjadi undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 480 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60 miliar rupiah.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi