Jambi, Kab Tanjung Jabung Barat-Bertempat di perairan Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, personel Ditpolairud Polda Jambi melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat nelayan terkait pentingnya pencegahan praktik destructive fishing, Rabu (18/12/24)
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para nelayan agar senantiasa menjaga kelestarian habitat dan ekosistem laut dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan tidak berbahaya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 02 Tahun 2015, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap trawl atau pukat hela dan pukat tarik.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong praktik perikanan berkelanjutan demi keseimbangan ekosistem laut dan keberlangsungan hasil tangkapan nelayan di masa depan.Melalui upaya ini, Ditpolairud Polda Jambi berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya laut demi kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi