Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi membuka pelayanan gerai keliling perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Jambi pada libur akhir pekan atau hari Sabtu.
"Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi meski hari libur, Ditlantas Polda Jambi tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai mobil keliling," kata Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (10/2/2022).
Pelayanan perpanjangan SIM itu dipusatkan di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi titik pelayanan mobile dari Dirlantas Polda Jambi. Lokasi itu terletak di tengah-tengah Kota Jambi."Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi meski hari libur, Ditlantas Polda Jambi tetap membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di gerai mobil keliling," kata Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kamis (10/2/2022).
Pelayanan perpanjangan SIM itu dipusatkan di kawasan Tugu Keris, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, yang selama ini menjadi titik pelayanan mobile dari Dirlantas Polda Jambi. Lokasi itu terletak di tengah-tengah Kota Jambi.
"Untuk perpanjangan SIM A biaya Rp 80.000 dan SIM C biaya Rp 75.000," kata Dhafi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya masyarakat yang pada hari kerja tidak sempat untuk mengurus perpanjangan SIM.
"Mungkin masyarakat ada yang tidak sempat pada jam kerja, maka kita buka pelayanan perpanjangan SIM pada Sabtu dan Minggu pada pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB," kata Dhafi.
Dirinya berharap masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM di mobil SIM keliling di Tugu Keris Siginjai sambil bermalam mingguan.
"Kita berharap bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, mereka mendapat kemudahan akses pelayanan perpanjangan SIM ini," pungkasnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi