Tribratanewsjambi. Polda Jambi dan Polres jajaran menangkap 13 muncikari yang terindikasi melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Para pelaku ditangkap melakukan TPPO di hotel, kos, dan tempat lokalisasi.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan jumlah 13 tersangka dari penangkapan sejak 22 Oktober-22 November 2024. Dia bilang pengungkapan dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan misi Asta Cita Program 100 hari Presiden Prabowo.
"Total laporan polisi ada 10 baik di Polda Jambi dan Polres jajaran. Jumlah tersangka 13 orang," terang Perwira Menengah Polda Jambi, Jumat (22/11/24).
AKBP Kristian Adi Wibawa merinci 10 kasus itu di antaranya Polda Jambi 2 kasus, Polresta Jambi 2 kasus, dan Polres Merangin 2 kasus. Selanjutnya masing-masing 1 kasus di Polres Tanjung Jabung Barat, Polres Sarolangun, Polres Bungo, dan Polres Kerinci.
"Untuk rincian tersangka secara garis besar di Direktorat 3 tersangka, Polresta Jambi 4, Tanjabbar 1, Bungo 1, Merangin 2, Sarolangun 1, dan Kerinci 1," tegas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.
AKBP Kristian Adi Wibawaq menambahkan seluruh temuan kasus TPPO ini modus operandi berupa eksploitasi seksual. Ke depan, kata dia, tak menutup kemungkinan akan menyelidiki modus-modus TPPO lainnya.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi