Tim Sultan Polres Tebo, Bekuk Pelaku Pencurian Alat Berat PT Hasui

Tebo – Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, pada hari Rabu (03/02/2022) sekira pukul 19.00 wib berhasil membekuk dua orang pelaku percobaan pencurian alat berat milik perusahaan PT. Hasui Kencana Indah (HKI) di Desa Samambu, Kec. Sumay, Kab. Tebo.

Kedua Pelaku berhasil diamankan Tim Sultan setelah adanya laporan korban yang merupakan pemilik alat berat jenis Volvo, sebelumnya digunakan untuk penambangan batu bara sudah dalam keadaan terpotong-potong.

Atas laporan tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan, dan dari penyelidikan polisi berhasil mengamankan pelaku percobaan pencurian berinisial May Sarifudin (49) warga Rt 02 desa sungai aro Kec. Tebo Ilir dan seorang penadah berinisial RD. Tarmizi (46) warga Rt 02 Desa Tabun Arang Kec. Sumay

Terkait penangkapan kedua pelaku, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi,.Psi melalui Kasat Reskrim AKP Rezka Anugras, S.I.K membenarkan telah mengamankan dua orang pelaku percobaan kasus pencurian besi alat berat itu.

“Ya benar, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo,” kata Kasat.

Kasat juga mengatakan bahwa pelaku yang pertama diamankan ialah May Sarifudin yang berperan sebagai penadah atau pembeli besi potong alat berat tersebut. dan dari hasil introgasi May Sarifudin nekat melakukan aksi tersebut atas perintah temannya Tarmizi untuk mencuri bagian alat berat untuk di dijual. Namun, belum sempat menikmati hasil curian kedua pelaku berhasil diamankan.

“May Sarifudin mengaku dapat pekerjaan dari Tarmizi untuk memotong bagian alat berat yang nantinya akan dijual. Dari pengembangan itu kita langsung menuju kediamaan diduga pelaku Tarmizi. Sekira pukul 23.30 wib berhasil mengamankan pelaku dirumahnya,” terang Kasat.

Saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tebo, ” dan pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 Ke 1 KUHPidana,” pungkas Kasat.

Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Tebo, terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari saksi korban. Kemungkin ada lagi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih pendalaman saksi-saksi, dan kemungkinan akan ada tambahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” tutup kasat.

Administrator
9839 1182
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi