Tebo – Satlantas Polres Tebo terus melakukan upaya pencegahan Terhadap Kendaraan Yang Over Dimensi Dan Over Load dengan melaksanakan sosialisasi dan pemasangan stiker larangan over dimensi dan over load.
Menurut keterangan Kasat Lantas Tebo Akp Iwan Wahyudi Melalui Kanit Kamsel Aipda Oka Mahendra menyebutkan ini merupakan upaya kami dalam mencegah dan menertibkan kendaraan barang yg over dimensi dan over load susuai dengan Pasal 277 Undang Undang Nomir 2 Tahun 2009 Tentang LLAJ.
“Disana jelas tertera, jika melakukan pelanggaran para pelanggar dapat Dipidana paling lama 1 Tahun Penjara atau denda sebesar Rp. 24.0000.000,”jelas Aipda Oka.
Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa kegiatan Ini adalah sebagai bentuk kepedulian Polri Khususnya Sat Lantas Polres Tebo akan keselamatan di jalan raya agar seluruh pengguna jalan dapat lebih waspada dan berhati – hati.
“Biar bisa sama-sama menghargai sesama pengguna jalan, perlu adanya kesadaran saling menjaga keselamatan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain,”pungkas Oka.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi