Tribratanewsjambi. Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditkrimsus Polda Jambi bersama Unit Tipidter Polres Sarolangun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram diduga hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Seseorang wanita berinisial RM (40) warga Kabupaten Bungo diamankan petugas kepolisian di wilayah Kabupaten Sarolangun karena diduga membawa emas tanpa dokumen resmi.
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan kejahatan yang merugikan sumber daya alam jajaran.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menanggulangi penyelundupan sumber daya alam yang melibatkan jaringan ilegal, dengan barang bukti emas seberat 2,5 kg" terang Perwira Menengah Polda Jambi, Senin (11/11/24).
Sampai saat ini, pelaku berinisial RM tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.
Polda Jambi akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi