Tribratanewsjambi. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa ganja, sabu, dan pil ekstasi, Kamis, (07/11/24).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polresta Jambi dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kota Jambi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut, di antaranya sebanyak 24 kg ganja, 5,6 kg sabu, dan 412 butir pil ekstasi.
Wakapolresta Jambi, AKBP Nurhadiansyah mengatakan barang Bukti yang dimusnahkan ini telah ada penetapan status sita dari Kejaksaan Negeri Jambi, dan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Barang bukti tersebut merupakan sitaan dari 10 kasus yang terdiri dari satu kasus di tahun 2023, dan 9 kasus tahun 2024, dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang," terang AKBP Nurhadiansyah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan Penyitaan harus segera dilakukan pemusnahan dan disisihkan sebagian guna kepentingan pembuktian di Sidang Pengadilan.
Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan dihancurkan menggunakan blender, dan dikubur didalam tanah. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi