Tribratanewsjambi - Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi dan Polda Jambi menjalin Perjanjian Kerja pada Senin, (04/11/24).
Perjanjian Kerja sama yang diteken oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi, Saiful Roswandi dan Kabag RBP Biro Rena Polda Jambi, AKBP Widodo yang difokuskan terhadap peningkatan kualitas SDM di dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh Polres/Ta di Provinsi Jambi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jambi mengatakan bahwa PKS yang diinisiasi oleh Polda ini merupakan bentuk penguatan kerja sama yang selama ini sudah terjalin. Perwakilan Ombudsman RI Jambi menjadi pihak yang memberikan penguatan terhadap SDM di jajaran Polda agar bisa memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Selain melakukan pengawasan, Perwakilan Ombudsman RI Jambi juga memiliki peran untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggara layanan. PKS ini merupakan salah satu bentuk upaya pembinaan agar pelayanan kepolisian menjadi lebih baik lagi," terang Saiful Roswandi.
Dalam perjanjian tersebut, yang menjadi fokus pembinaan yakni pelayanan yang ada di tiap Polres/Ta. Karena pelayanan yang ada di tingkat tersebut, baik itu pelayanan SIM, SKCK, dan laporan kepolisian, merupakan pelayanan yang sering diakses oleh masyarakat.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi