Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Ditresnarkoba bertindak cepat menindaklanjuti Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan tindaj pidana Narkotika dengan melaksanakan giat preventif mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam, yang ada di Kota Jambi, Kamis dini hari (31/10/24).
Razia yang melibatkan Brimob, Biddokkes, Propam tersebut dipimpin langsung Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Nurbani.
Beberapa tempat hiburan malam yang dilakukan razia diantaranya adalah Vsop, Dragon (WTC), Grand club, Omnia, dan Xthree.
Beberapa pengunjung tempat hiburan malam dan pemandu karaoke (LC) turut diperiksa petugas, baik barang bawaan hingga dilakukan pemeriksaan tes urine.
Alhasil tidak ditemukan adanya pengunjung yang positif menggunakan narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser menyebutkan bahwa, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Astacita Program 100 hari Presiden Prabowo dalam pencegahan terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan melakukan langkah preventif.
Razia yang dilakukan ini dalam rangka upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di tempat hiburan malam.
“ Kita akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tidak ada ampun bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Pelaksanaan razia dilakukan hingga pukul 02.30 wib dan diduga bocor mengingat beberapa tempat hiburan malam yang didatangi petugas terlihat sepi dan tidak ada pengujung.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi