Maraknya pemanfaatan anak di bawah umur sebagai kurir narkoba menjadi perhatian serius Polres Tanjab Timur. Kurangnya pengawasan dari orang tua dan lingkungan membuat anak-anak lebih mudah terpengaruh untuk terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, bersama Kasat Narkoba AKP Charles Sitorus, berhasil mengamankan seorang kurir narkoba berinisial SP (17). Dari tangan SP, polisi menyita 29 pipet berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 5,05 gram, serta berbagai barang bukti lainnya termasuk timbangan dan alat-alat konsumsi narkoba.
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 8 miliar. Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal barang tersebut.
Tersangka mengakui bahwa ini adalah kali kedua ia menjadi kurir narkoba, dan hasil tes urine menunjukkan bahwa ia juga positif menggunakan narkotika jenis sabu.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi