Dua Pria Ditangkap Polres Sarolangun Terkait Penyalahgunaan Narkotika

Dua pria berinisial H (40) dan A (34) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan ini dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Ipda Andhika Adjie B.C, dan dikonfirmasi oleh Kasat Res Narkoba AKP Suhendri, SH, saat ditemui oleh awak media pada Kamis, 29 Agustus 2024.

Pelaku H yang merupakan warga Desa Demang, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Jambi, ditangkap di MES, Desa Barung-barung. Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,59 gram, kaca pirek, timbangan digital, plastik klip kosong, serta handphone dan tas slempang. Di lokasi yang sama, polisi juga mengamankan pelaku A yang kedapatan memiliki sabu di dalam dompet yang disimpan di celana pendeknya.

Kedua pelaku saat ini ditahan di sel Polres Sarolangun dan akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Administrator
21 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi