Satresnarkoba Polres Bungo kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Bungo, polisi berhasil menangkap dua terduga pengedar narkoba, BP (18) dari Kecamatan Pelepat, dan FP (18) dari Kecamatan Jambi Timur. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 918 gram dan sabu seberat 0,24 gram. Rabu, 28 Agustus 2024.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Narkoba Iptu Riko Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi mencurigakan di pom bensin Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko.
Setelah pengintaian, polisi mendapati kedua pelaku tengah melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan. Barang bukti narkotika ditemukan terbungkus dalam plastik asoy yang dibalut lakban coklat.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Bungo dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Narkotika.
Iptu Riko menegaskan bahwa Polres Bungo akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi