MY (39), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Sarolangun karena terbukti melakukan perambahan hutan seluas 4,1 hektar di lahan milik PT AAS, Dusun Sialang Batua, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
Penangkapan ini dilakukan saat tersangka sedang menggarap lahan dengan menggunakan alat berat. Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, didampingi Kasat Reskrim Iptu June Sianipar, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Menurut pengembangan kasus, MY berdomisili di Desa Panti, Kecamatan Sarolangun. Aksi perambahan ini dilakukan pada 13 Agustus 2024 di Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah PT AAS. Tersangka diketahui nekat menggunakan excavator untuk membuka lahan yang rencananya akan dijadikan kebun. Setelah penangkapan, Unit Tipidter Satreskrim bersama KPHP Unit VIII Hilir Sarolangun melakukan pengecekan lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka MY mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial GN untuk staking lahan tersebut. Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda sebesar 1 hingga 5 miliar rupiah. Satreskrim Polres Sarolangun juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat yang digunakan dalam aksi perambahan hutan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi