Pengungkapan Jaringan Narkoba di Tebo: Empat Tersangka Diamankan

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial BNL (20), MS (32), dan AR (28) diamankan oleh polisi karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba. Barang bukti yang disita mencakup tiga paket kecil sabu-sabu seberat total 1,33 gram, serta berbagai peralatan dan uang tunai hasil penjualan.

Setelah penangkapan awal, Tim Satres Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka tambahan, MRS (30), di Dusun Mekar Sari, Kelurahan Sungai Bengkal. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti tambahan berupa sabu-sabu seberat 35,34 gram, yang dibagi menjadi beberapa paket, serta 20 butir ekstasi dan alat-alat yang digunakan dalam perdagangan narkotika. Pengungkapan ini menunjukkan keberhasilan tim dalam merespons dan menanggulangi masalah narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bervariasi, termasuk pidana mati untuk MRS. Saat ini, semua tersangka telah diamankan di Mapolres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan barang bukti akan diuji di laboratorium untuk mendukung proses penyidikan

Administrator
14 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi