Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo Amankan Pelaku Pencurian Ternak

Tebo - Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu Polres Tebo berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di Kelurahan Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo pada Selasa, 3 September 2024. Tersangka berinisial HI (36), warga Kecamatan Tebo Ulu, diamankan beserta barang bukti berupa satu ekor kambing jantan dan sebuah sepeda motor Honda Genio tanpa nomor polisi.

Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi kinerja tim dalam pengungkapan kasus ini. "Kami menghargai upaya cepat dan tepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu dalam menangani kasus ini. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk pencurian ternak," ujar Kapolres Tebo.

Peristiwa pencurian ini diketahui ketika seorang warga melaporkan kehilangan kambing pada hari Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 10.30 WIB. Pelapor, setelah mendapat informasi dari saksi dan istrinya, segera mencari kambing tersebut hingga bertemu dengan tersangka HI di perjalanan. Setelah ditanyai, HI mengakui telah menjual kambing tersebut di Kecamatan Rimbo Bujang. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta akibat kejadian ini.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Tebo Ulu segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, Tim mendapatkan informasi bahwa HI telah diamankan warga di Jalan 10, Unit V, Rimbo Bujang. Tim kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka dan membawa barang bukti ke Mapolsek Tebo Ulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dengan barang bukti yang diamankan berupa Satu ekor kambing jantan berusia 2 tahun dan Satu unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam tanpa nomor polisi. Dengan penangkapan ini, Polres Tebo kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tebo Ulu dan sekitarnya.

Administrator
332 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi