Dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, Satreskrim Polres Sarolangun berhasil menangkap seorang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbukti terlibat dalam perambahan hutan di lahan milik PT AAS. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sarolangun, di bawah pengawasan langsung Kasat Reskrim Iptu June Sianipar.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya menegaskan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku perambahan hutan yang merusak ekosistem dan hak milik perusahaan. "Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi aset perusahaan dari tindakan ilegal. Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan hukum dan mencegah kerusakan lebih lanjut," ujar AKBP Budi Prasetya.
Pihak kepolisian akan terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tindakan perambahan ini. Penangkapan ini diharapkan menjadi pesan jelas bahwa pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan, akan ditindak dengan serius.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi