Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu June Sianipar dan Kasi Humas Iptu Rindradi, menggelar press conference untuk mengungkap kasus pembakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun.
Dalam konferensi pers tersebut, AKBP Budi Prasetya memaparkan rincian kasus. "Tersangka atas nama MT, 52 tahun, lahir di Lubuk Linggau, dengan alamat di RT 08 Sepintun, Kecamatan Pauh, terlibat dalam kejadian ini," kata AKBP Budi. Ia menjelaskan bahwa insiden pembakaran lahan tersebut terjadi pada 21 Agustus 2024 di kawasan izin PBPH wilayah Kecamatan Mandiangin Timur.
Kapolres Sarolangun menceritakan bahwa MT mengakui perbuatannya. Tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan menghidupkan api menggunakan korek miliknya. MT, yang telah menguasai lahan seluas 3 hektare sejak tahun 2021 setelah membeli dari AS dengan harga Rp 7.000.000, diketahui sengaja membakar lahan tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu bilah parang dengan gagang kayu, korek api, jerigen berisi BBM, baju kaos, celana pendek, serta satu mesin chainsaw yang digunakan untuk menebang pohon.
Sebagai konsekuensi hukum, MT dikenakan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, yang telah diratifikasi sebagai Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar 7 miliar rupiah.
Dengan adanya press conference ini, Kapolres Sarolangun berharap masyarakat dapat lebih memahami langkah-langkah hukum yang diambil serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi terkait pengelolaan lahan.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi