Sat Narkoba Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba Warga Rimbo Ilir

Tebo – Sat Narkoba Polres Tebo kembai berhasil ungkap Kasus terkait Jaringan Narkoba. Pada pengungkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang bandar Narkoba bersama Barang Bukti.

Penangkapan tersangka SLN (57) warga jl Purwokerto Desa Giriwinangun Kec. Rimbo ilir ini setelah petugas mendapat informasi adanya transaksi narkotika jenis Sabu. Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di jalan Purwokerto unit 15 Desa Giriwinangun Kec. Rimbo Ilir. Tepat pukul 21.00 wib, petugas berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.Psi, Psi melalui Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Irvan Pane, S.Sos, M.H. Pihaknya mengatakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti.

“Saat ini tersangka sudah diamankan, dan dilanjutkan pengembangan untuk tersangka lainnya,”ujar Kasnar.

Dari penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Shabu Seberat 1,87 g, 1 (satu) timbangan digital merek CHQ, 3 (tiga) lembar plastik klip, 1 (satu) unit Sepedw Scoopy warna putih, 1 (satu) unit hp nokia 105 warna biru.

“Untuk pasal, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamal Maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kasat.

Administrator
10590 1146
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi