Dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Batanghari bersama jajarannya terus melakukan patroli intensif di berbagai lokasi rawan kebakaran. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari warga serta perangkat desa setempat.
Salah satu kegiatan terbaru dilakukan oleh Polsek Pemayung, di bawah pimpinan Kapolsek AKP Yawan Feriandy. Beliau menyatakan bahwa patroli ini dilakukan bersama anggota dan perangkat desa, dengan sasaran daerah-daerah yang rawan kebakaran. Selain itu, spanduk berisi himbauan larangan pembakaran hutan dan lahan juga dipasang di berbagai lokasi strategis, termasuk di lahan kawasan kebun di Desa Kuap, Pemayung, Batanghari.
"Kami melaksanakan kegiatan patroli Karhutla dengan fokus pada daerah-daerah rawan kebakaran, seperti kawasan hutan dan lahan, serta pemasangan spanduk himbauan 'Stop Karhutla,'" jelas Kapolsek Pemayung saat dikonfirmasi pada Kamis (08/08/24) siang.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya secara aktif memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar hutan. Hal ini karena aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, polusi udara, dan berbagai dampak negatif lainnya.
"Kami mengharapkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan. Perlu diketahui bahwa membuka lahan dengan membakar hutan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 75 ayat 3 UU RI Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga lima miliar rupiah," ungkapnya.
Spanduk-spanduk himbauan larangan membakar hutan dipasang di lokasi-lokasi strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat. Kapolsek Pemayung bersama perangkat desa setempat berharap agar masyarakat tidak membakar kebun atau kawasan hutan, terutama mengingat kondisi saat ini yang tengah memasuki musim kemarau.