Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Manggala Agni laksanakan patroli dan sambang terkait larangan karhutla

Tribratanews.Jambi - Polres Batanghari, Sebagai langkah antisipasi pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Polsek Maro Sebo Ulu yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas Aipda Adi Priadi bersama dengan Babinsa Sertu Indro dan 3 anggota Manggala Agni melakukan upaya pencegahan dengan cara patroli dan sambang mengenai bahayanya Karhutla di Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Heri menyatakan, patroli dan sambang yang dilakukan oleh personel Polsek tersebut adalah Sanksi atau Denda tentang Pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"patroli dan sambang berisi tentang sanksi atau Denda Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan," ujarnya, Rabu (16/06/2021).

Adapun tujuan dari patroli dan sambaing tersebut agar bagi pelaku pembakar lahan dapat dikenakan ancaman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Kapolsek menjelaskan, bahwa kegiatan patroli dan sambang larangan Karhutla tersebut, diharapkan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar.

“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat pada saat membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak dengan cara dibakar, karena akan berdampak buruk terhadap lingkungan, akibat asap yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dan terlebih lagi akan terancam hukuman pidana," ucapnya. (dhin)

Administrator
2860 215
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi