Ditresnarkoba polda jambi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 463,390 Gram yang berhasil diungkap subdit 1.
Hal tersebut di ungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda jambi AKBP Andi M Ichsan didampingi oleh Subdit 1 serta Kasubbid Penmas Bid Humas polda jambi saat konferensi pers, Jum’at (2/8/2024).
Disampaikan AKBP Andi M Ichsan, untuk barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis sabu seberat 463,390 Gram (+0,4 KG) dengan tersangka berinisial M warga singkut Kabupaten Sarolangun.
Pelaku berhasil diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi didepan SPBU Kelurahan Durian Luncuk Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi.
“Dari hasil penyelidikan, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan transaksi narkoba ini, ”Ujar AKBP Andi Iksan.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup,dengan barang bukti yang berhasil diamankan jika diuangkan senilai Rp.602.407.000,” lanjutnya.
Atas keberhasilan ini setidaknya ditresnarkoba polda jambi berhasil menyelamatkan 2.316 jiwa.
Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138
07417550100
ibidhumas.jambi@polri.go.id
© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi