Tim Gabungan Berhasil Meringkus Dua Pelaku Curanmor yang Telah Beraksi 40 Kali di Jambi

Jambi – Tim Gabungan Resmob Polda Jambi, Unit Reskrim Polsek Kota Baru, dan Polsek Jaluko berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi sebanyak 40 kali di Provinsi Jambi. Dua pelaku yang berhasil ditangkap yaitu T (36), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, yang berperan sebagai pelaku utama, dan W (30), warga Penyengat Olak, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, yang berperan sebagai pembawa motor hasil curian.

Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi, melalui Panit Reskrim Polsek Kota Baru, Ipda Joko, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima pada Selasa, 16 Juli 2024, tentang kejadian curanmor di Jalan Pendidikan, Kelurahan Mayang Mengurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

"Setelah mendapatkan informasi, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan tiga orang pelaku yang sedang berada di daerah Jaluko. Namun, saat dilakukan penangkapan, hanya dua orang pelaku yang berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," ujar Joko pada Rabu, 17 Juli.

Selain mengamankan dua pelaku, pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian, kunci leter T yang digunakan pelaku, dan senjata tajam yang ditemukan di dalam jok motor. "Untuk barang bukti saat ini diamankan di Polsek Jaluko karena di sana juga ada tempat kejadian perkara (TKP)," tambahnya.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi curanmor sejak Januari hingga Juli 2024 di Kota Jambi, dengan total 40 unit sepeda motor yang berhasil dicuri. Di wilayah hukum Polsek Kota Baru sendiri, terdapat 4 TKP.

"Pelaku ini sangat gesit dalam menjalankan aksinya, mereka hanya butuh waktu beberapa detik untuk merusak kunci sepeda motor korban menggunakan kunci leter T," ungkap Joko. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa motor-motor hasil curian tersebut dijual ke daerah Rupit melalui calo-calo.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri, sementara dua pelaku yang berhasil diamankan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Joko.

Upaya keras Tim Gabungan dalam mengungkap dan menangkap pelaku curanmor ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Jambi serta menjadi langkah tegas dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Administrator
464 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.45, Tambak Sari, Kec. Jambi Sel., Kota Jambi, Jambi 36138

07417550100

ibidhumas.jambi@polri.go.id

Follow Us
Berita Foto

© Polda Jambi. All Rights Reserved. Design by Humas Polda Jambi